Layanan SALAM untuk Ketenagakerjaan & Perindustrian

SALAM adalah portal layanan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut. Temukan informasi layanan, persyaratan, alur (SOP), waktu, dan lokasi layanan secara jelas.

Informasi Lengkap
Syarat, SOP, waktu & lokasi.
Layanan Tatap Muka
Pengajuan dilakukan di kantor.
Ringkasan Layanan 📁
Informasi layanan Disnakerind Tanah Laut.
Urusan Ketenagakerjaan
0
Urusan Perindustrian
0
Tips 💡
Cari layanan lalu buka detail untuk melihat persyaratan & SOP sebelum datang ke kantor.

Urusan Layanan

Pilih urusan untuk melihat daftar layanan.

🔍

Urusan Ketenagakerjaan

Layanan dari Bidang P2TK dan HIJSTK.

P2TK

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Ringkasan
Layanan Informasi Pendaftaran Peserta Pelatihan pada UPT BLK Pelaihari.
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Elektronik Layanan Disabilitas / Layanan Data Pencari Kerja Disabilitas
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (Kartu AK/I)
Persyaratan
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus Pendidikan terakhir.
  3. Fotocopy sertifikat keterampilan (jika ada)
  4. Fotocopy surat pengalaman kerja (jika ada)
  5. Pas foto berwarna 3x4 2 (dua) lembar
  6. Memperlihatkan bukti vaksin covid 19 ke 2
Ketentuan

Kartu Pencari Kerja (AK 1) atau biasa dikenal dengan istilah Kartu Kuning diberikan kepada masyarakat yang sedang mencari kerja.

Alur / SOP
Offline:
  1. Pencari Kerja menyerahkan dokumen yang disyaratkan
  2. Pencari kerja mengisi data (identitas) di buku agenda/ database pencari kerja sesuai dengan tingkat pendidikan.
  3. Petugas memverifikasi berkas pencari kerja.
  4. Petugas mewawancarai dan menginput/ mengentry data pencari kerja ke Aplikasi Mitra SALAM (SOSS)
  5. Petugas mencetak kartu pencari kerja
  6. Pengantar kerja/Petugas antar kerja menandatangani kartu pencari kerja/ AK 1
  7. Petugas melegalisir kartu pencari kerja yang sudah digandakan (fotocopy) oleh pencari kerja dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja.
Online:
  1. Download dan install aplikasi SALAM Disnakerind di google playstore.
  2. Pencari kerja membuat akun di aplikasi salam.
  3. Pencari kerja mengisi biodata dan persyaratan di aplikasi salam.
  4. Petugas memverifikasi berkas pencari kerja.
  5. Petugas mewawancarai dan menginput/ mengentry data pencari kerja ke Aplikasi Mitra SALAM (SOSS)
  6. Petugas mencetak kartu pencari kerja
  7. Pengantar kerja/Petugas antar kerja menandatangani kartu pencari kerja/ AK 1
  8. Petugas melegalisir kartu pencari kerja yang sudah digandakan (fotocopy) oleh pencari kerja dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja.
Waktu
  1. Senin – Kamis 8.30 – 15.00, Ishoma 12.30 – 13.30
  2. Jum’at 08.30 – 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut
JL. A. Syairani Komp. Perkantoran Gagas Kel. Srang Halang, Kec. Pelaihari Kab.Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan.

disnakerind.tanahlautkab.go.id
www.instagram.com/disnakerind_tala

Ringkasan
Layanan Informasi Lowongan Pekerjaan
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Data Angkatan Kerja
Ketentuan

Angkatan kerja adalah bagian dari populasi suatu negara yang berusia produktif (biasanya di antara 15 hingga 64 tahun) yang sedang bekerja atau aktif mencari pekerjaan.

Angkatan Kerja Dikategorikan Menjadi Sudah Bekerja dan Belum Memiliki Pekerjaan (pengangguran)

Kategori Bekerja
  1. Seseorang yang memiliki Pekerjaan atau Usaha misal, Karyawan, Buruh, Petani, Pedagang, Nelayan, UKM, IKM, pedagang Kaki 5, dan Usaha Lainnya
  2. Pekerja Serabutan yang menghasilkan uang dari berbagai pekerjaan/usaha seperti menjual barang atau menawarkan jasa dengan waktu tidak menentu
Kategori Pengangguran
  1. Tidak Sedang Bersekolah atau melanjutkan Pendidikan
  2. Tidak Memiliki Pekerjaan atau usaha
  3. Bukan Ibu Rumah Tangga (Belum Menikah Untuk Perempuan)
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Perusahaan
Waktu
Setiap hari kerja
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Ringkasan
Pelimpahan sebagian jenis pekerjaan kepada perusahaan lain dengan metode PPJP
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Data Pencaker BKK dan LPK
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Pelimpahan sebagian jenis pekerjaan kepada perusahaan lain dengan metode pemborongan (Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang)
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Pelimpahan sebagian jenis pekerjaan kepada perusahaan lain dengan metode pemborongan (Pendaftaran Perjanjian Kerjasama)
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Penerbitan Nomor Pencatatan SP/SB
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Pemagangan Dalam Negeri
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Penerbitan Nomor Pencatatan LKS Bipartit
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Konsultasi Layanan Struktur Skala Upah, K3, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Ketenagakerjaan
Waktu

-

Tempat

-

Ringkasan
Layanan Informasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Luar Negeri
Waktu

-

Tempat

-

HIJSTK

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Belum ada daftar layanan untuk bidang ini.

Urusan Perindustrian

Layanan dari Bidang Perindustrian.

Perindustrian

Bidang Perindustrian

Ringkasan
Pendaftaran SIINas (Penerbitan Rekomendasi IUI)
Persyaratan
  1. Melakukan Registrasi Akun melalui website www.siinas.kemenperin.go.id
  2. Mengisi Formulir Registrasi berupa identitas perusahaan, NPWP, File NIB RBA, dan Email yang terdaftar di OSS-RBA
  3. kemudian dalam waktu Minimall 1x24 jam username dan Password akan dikirimkan melalui Email yang didaftarkan
Ketentuan
Memiliki usaha yang berdomisili di Tanah Laut
Alur / SOP
  1. Melakukan Registrasi Akun SIINas dan telah mendapatkan Akun
  2. Login melalui website www.siinas.kemeperin.go.id
  3. Pelaku usaha wajib mengisi data secara lengkap meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat pabrik, Contact person, Bidang Usaha, Kapasitas produksi, Upload Perizinan yang dimiliki.
  4. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan Verifikasi Teknis dan pemenuhan persyaratan Standar Usaha melalui SIINas dan OSS-RBA untuk usaha dengan KBLI usaha tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.
  5. Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Industri setiap semester dan laporan IOMKI yang dilaporkan melalui SIINas.
Waktu
2x24 Jam
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Ringkasan
Pelayanan Pendaftaran IUMK dan NIB pada Aplikasi OSS
Persyaratan
Melengkapi Data:
  1. Nama Pelaku Usaha
  2. NIK Pelaku Usaha
  3. Tempat Tanggal Lahir
  4. Alamat tertera di KTP
  5. Email Usaha yg dapat diakses
  6. Nomor Ponsel Usaha
  7. Nomor NPWP pelaku usaha/IKM (jika ada)
  8. Nomor kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (jika ada)
  9. Nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
  10. Nama Usaha
  11. Alamat Usaha
  12. Luas Lahan Usaha
  13. Jumlah Tenaga Kerja
  14. Modal Usaha
  15. Investasi Usaha (Mesin, Peralatan, Bangunan)
  16. Perkiraan Kapasitas Produksi Pertahun
  17. Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun
Ketentuan
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Alur / SOP
Pendaftaran Secara Offline:
  1. Pelaku usaha membawa berkas yang tertera dalam persyaratan
  2. Petugas mendaftarkan akun OSS berdasarkan email aktif dan NIK Pelaku Usaha
  3. Petugas mengisi data pelaku usaha dan data usaha sampai terbit NIB
  4. Petugas menyerahkan NIB dalam bentuk fisik dan softcopy kepada Pelaku Usaha
  5. Pelaku usaha diberikan user dan password akun OSS jika ada penambahan data usaha kedepannya

Pendaftaran Secara Online:
  1. Pelaku usaha mengakses https://oss.go.id/
  2. Pelaku usaha mendaftarkan akun OSS secara mandiri menggunakan email aktif dan NIK
  3. Mengisi data pelaku usaha dan data usaha sampai terbit NIB
  4. Menyimpan softcopi NIB beserta user dan password akun OSS
Waktu
  1. Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
  2. Jum’at: 08.30 sd 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Ringkasan
Layanan Fasilitasi Sertifikasi Halal (bagi IKM Pangan)
Persyaratan
  1. Membuat Surat permohonan Pendaftaran Sertifikasi Halal
  2. Melampirkan salinan surat Izin Usaha (NIB/IUMK)
  3. Melampirkan salinan surat Penetapan penyelia Halal
  4. Melampirkan foto KTP pemilik dan penyelia halal
  5. Melampirkan foto produk
  6. Membuat Daftar Riwayat Hidup Bagi Penyelia Halal yang sudah ditetapkan
  7. Mengisi Form Daftar Nama produk/menu yang diproduksi
  8. Mengisi Form Matrik Bahan vs. Produk
  9. Mengisi Form Daftar Bahan untuk Semua Produk/Menu yang diproduksi
  10. Membuat Alur/Proses Produksi
  11. Mengisi Dokumen SJH
  12. Untuk usaha rumah potong Hewan, bagi penyembelih hewan harus melampirkan sertifikat juru sembelih halal (jika ada) atau surat Keterangan Layak sebagai Penyembelih Hewan dari Ustadz/Penyuluh Agama/Imam Masjid Mushalla/LPPOM MUI setempat.
  13. Melakukan registrasi ke akun sihalal: https://ptsp.halal.go.id/
Ketentuan
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Alur / SOP
Pendaftaran Secara Offline:
  1. Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
  2. Petugas mendaftarkan akun SiHalal
  3. Petugas mengisi data pelaku usaha, pengajuan sertifikasi, daftar nama bahan, mengupload foto produk dan list bahan yang digunakan dan proses produksi
  4. Petugas memverifikasi dan validasi ulang data pengajuan sertifikasi halal sebelum diajukan.
  5. BPJPH memverifikasi pengajuan sertifikasi halal
  6. Sertifikat keluar dalam bentuk softcopi
  7. Petugas menyerahkan sertifikat dalam bentuk fisik dan soffcopy kepada pelaku usaha
  8. Pelaku usaha diberikan user dan password siHalal

Pendaftaran Secara Online:
  1. Download dan Instal aplikasi Salam Dsinakerind di Google Play
  2. Pelaku usaha membuat akun di aplikasi salam
  3. Pelaku usaha mengisi biodata dan melengkapi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi salam
  4. Petugas Kabupaten / PPH menginput ke dalam aplikasi halal
  5. BPJPH memverifikasi pengajuan sertifikasi halal
  6. Sertifikat keluar dalam bentuk softcopy
  7. Petugas mengupload sertifikat ke dalam aplikasi salam
Waktu
  1. Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
  2. Jum’at: 08.30 sd 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Ringkasan
Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten)
Persyaratan
  1. Melakukan Registrasi Akun (merek.dgip.go.id)
  2. Mengisi Formulir permohonan Merek
  3. Melakukan Pembayaran Tarif PNBP Kode Billing yang dibayarkan melalui Bank BNI
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Etiket/Label Merek
  6. Scan Tanda Tangan Pemohon dengan Pena/Spidol bertinta Hitam
  7. Mengisi Surat Pernyataan UMKM bermateria 10.000
  8. Melampirkan Surat Rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas (untuk pemohon usaha Mikro dan Usaha kecil)
Ketentuan
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Alur / SOP
Tata Cara Pendaftaran Offline:
  1. Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas dan pengecekkan data usaha sudah terdaftar dalam database IKM Bidang Industri atau belum (jika belum pelaku usaha mengisi data usaha terlebih dahulu)
  3. Petugas Membuat Telaahan Staf/Nota Dinas yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk dibuatkan Surat Rekomendasi (bagi pendaftaran UMKM)
  4. Petugas melakukan pendaftaran secara online melalui www.merek.dgip.go.id dan login menggunakan akun Dinas
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan
  6. Kemenkumham melakukan verifikasi dan validasi selama +/- 2 tahun (apabila Terdaftar maka Sertifikat Merek langsung terbit namun, Apabila Merek yang diajukan tidak valid maka Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan sanggahan sebelum Merek ditolak)
  7. Sertifikat merek terbit berlaku selama 10 tahun
  8. Petugas menyerahkan sertifikat dalam bentuk fisik dan soffcopy kepada pelaku usaha.

Tata Cara Pendaftaran Online:
  1. Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas dan pengecekkan data usaha sudah terdaftar dalam database IKM Bidang Industri atau belum (jika belum pelaku usaha mengisi data usaha terlebih dahulu)
  3. Petugas Membuat Telaahan Staf/Nota Dinas yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk dibuatkan Surat Rekomendasi (bagi pendaftaran UMKM)
  4. Pelaku Usaha melakukan Registrasi danpendaftaran secara online melalui www.merek.dgip.go.id
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan
  6. Kemenkumham melakukan verifikasi dan validasi selama +/- 2 tahun (apabila Terdaftar maka Sertifikat Merek langsung terbit namun, Apabila Merek yang diajukan tidak valid maka Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan sanggahan sebelum Merek ditolak)
  7. Sertifikat merek terbit berlaku selama 10 tahun
Waktu
  1. Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
  2. Jum’at: 08.30 sd 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Ringkasan
Pelayanan Rekomendasi Gapura Karomah
Persyaratan
  1. Fotocopy KTP Isteri dan Suami @5 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) @2 lembar
  3. Asli Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/ Desa/ Pihak Berwenang
  4. Telah tergabung dalam Kelompok dan terdaftar dalam Dinas Terkait
  5. Surat Rekomendasi dari Ketua Kelompok dan Surat Rekomendasi dari Dinas terkait
  6. Fotocopy Rencana Jaminan/Agunan (BPKB) atau Sertifikat (Surat Tanah) sebanyak 2 (dua) Lembar (untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
  7. Berbeda dengan nama peminjam, maka harus dilengkapi dengan kuitansi pembelian atau Surat Kuasa, (untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
  8. Bersedia untuk dilakukan survey ke tempat Usaha, tempat tinggal serta keadaan dan lokasi agunan yang akan di jaminkan.
Ketentuan
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Alur / SOP
  1. Mengajukan permohonan pinjaman secara berkelompok melalui Disnakerind-Tanah Laut
  2. Menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi.
  3. Menyusun jadwal survey
  4. Melakukan survei/identifikasi usaha calon pemohon yang mengajukan pinjaman
  5. Merekapitulasi hasil survei dan membuat surat rekomendasi permohonan
  6. Validasi Surat Rekomendasi Permohonan dan pengantar berkas
  7. Menandatangani Surat Rekomendasi dan surat pengantar
  8. Mengantar berkas permohonan ke PT. BPR Tanah Laut
Waktu
  1. Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
  2. Jum’at: 08.30 sd 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen Pendukung
Unduh formulir atau dokumen pendukung jika tersedia.
Dokumen tersedia, namun belum ditautkan.

Ringkasan
Pelayanan Pelatihan Berbasis Masyarakat
Persyaratan
Tahapan pengusulan kegiatan pelatihan dapat melalui:
  1. Kebijakan Top Down berdasar Proposal dari Kelompok/Desa
  2. Kebijakan Bottom Up berdasar Rekap Usulan Musrenbang dan Rekap - Hasil Reses Pokir DPRD
  3. Proposal Penawaran dari Balai Kementrian Perindustrian
Ketentuan
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Alur / SOP
Tahapan pelaksanaan kegiatan pelatihan yaitu:
  1. Pembuatan & penerbitan SK Instruktur dan besaran honorarium intruktur pelatihan
  2. Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait (Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Lembaga Pelatihan terkait)
  3. Menetapkan waktu dan tempat pelatihan.
  4. Penjaringan dan pendaftaran peserta prospektif yang dilakukan oleh aparat desa setempat
  5. Pelaksanaan pelatihan
Waktu
  1. Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
  2. Jum’at: 08.30 sd 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Ringkasan
Pendaftaran Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Persyaratan
  1. Memiliki akun SIINAS aktif yang dapat diakses melalui website www.siinas.kemenperin.go.id
  2. Menyampaikan Laporan Industri berkala setiap semester.
  3. Menyiapkan bukti pengeluaran dan implementasi tahun berjalan format PDF antara lain:
    • Foto KTP pemilik dan seluruh karyawan
    • Nota pembelian bahan baku
    • Struk pembayaran operasional air baku, listrik dan bahan bakar lainnya;
    • serta sertifikasi dan standarisasi industri yang dimiliki.
Ketentuan
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Alur / SOP
  1. Login akun melalui website www.siinas.kemeperin.go.id
  2. Memastikan kelengkapan data meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat pabrik, Contact person, Bidang Usaha, Kapasitas produksi, Upload Perizinan yang dimiliki (NIB, NPWP dan SS apabila diperlukan)
  3. Pelaku usaha mengajukan permohonan layanan e-Services dan memilih layanan TKDN-IK.
  4. Mengisi data pada e-formulir yang tersedia dan upload data bukti pengeluaran dan bukti implementasi dengan format pdf.
  5. Verifikasi dan validasi dilakukan sistem dan assesor Kemenperind dalam kurun 7 HK.
Waktu
  1. Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
  2. Jum’at: 08.30 sd 11.00
Tempat
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut

Unit/Kantor

Informasi unit/kantor yang tercantum pada layanan.

NAKER
Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
PERINDUSTRIAN
Bidang Perindustrian

Pertanyaan Umum 📌

Beberapa jawaban singkat sebelum Anda mengajukan layanan.

Pastikan Anda menyiapkan persyaratan dan memahami SOP untuk mempercepat proses layanan.

Informasi di halaman ini disusun untuk membantu masyarakat memahami layanan Disnakerind Tanah Laut.

Semua layanan pada portal ini dilakukan secara tatap muka di kantor/UPT terkait. Silakan lihat waktu dan tempat pada detail layanan.

Gunakan kolom pencarian, lalu buka bidang/unit terkait. Jika belum tersedia, silakan hubungi admin untuk pembaruan informasi.
Menu