Layanan Informasi Pendaftaran Peserta Pelatihan pada UPT BLK Pelaihari.
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Elektronik Layanan Disabilitas / Layanan Data Pencari Kerja Disabilitas
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (Kartu AK/I)
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus Pendidikan terakhir.
Fotocopy sertifikat keterampilan (jika ada)
Fotocopy surat pengalaman kerja (jika ada)
Pas foto berwarna 3x4 2 (dua) lembar
Memperlihatkan bukti vaksin covid 19 ke 2
Kartu Pencari Kerja (AK 1) atau biasa dikenal dengan istilah Kartu Kuning diberikan kepada masyarakat yang sedang mencari kerja.
Offline:
Pencari Kerja menyerahkan dokumen yang disyaratkan
Pencari kerja mengisi data (identitas) di buku agenda/ database
pencari kerja sesuai dengan tingkat pendidikan.
Petugas memverifikasi berkas pencari kerja.
Petugas mewawancarai dan menginput/ mengentry data pencari kerja ke Aplikasi Mitra SALAM (SOSS)
Petugas mencetak kartu pencari kerja
Pengantar kerja/Petugas antar kerja menandatangani kartu pencari kerja/ AK 1
Petugas melegalisir kartu pencari kerja yang sudah digandakan (fotocopy) oleh pencari kerja dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja.
Online:
Download dan install aplikasi SALAM Disnakerind di google playstore.
Pencari kerja membuat akun di aplikasi salam.
Pencari kerja mengisi biodata dan persyaratan di aplikasi salam.
Petugas memverifikasi berkas pencari kerja.
Petugas mewawancarai dan menginput/ mengentry data pencari kerja ke Aplikasi Mitra SALAM (SOSS)
Petugas mencetak kartu pencari kerja
Pengantar kerja/Petugas antar kerja menandatangani kartu pencari kerja/ AK 1
Petugas melegalisir kartu pencari kerja yang sudah digandakan (fotocopy) oleh pencari kerja dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja.
Senin – Kamis 8.30 – 15.00, Ishoma 12.30 – 13.30
Jum’at 08.30 – 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut JL. A. Syairani Komp. Perkantoran Gagas Kel. Srang Halang, Kec. Pelaihari Kab.Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan.
Angkatan kerja adalah bagian dari populasi suatu negara yang berusia produktif (biasanya di antara 15 hingga 64 tahun) yang sedang bekerja atau aktif mencari pekerjaan.
Angkatan Kerja Dikategorikan Menjadi Sudah Bekerja dan Belum Memiliki Pekerjaan (pengangguran)
Kategori Bekerja
Seseorang yang memiliki Pekerjaan atau Usaha misal, Karyawan, Buruh, Petani, Pedagang, Nelayan, UKM, IKM, pedagang Kaki 5, dan Usaha Lainnya
Pekerja Serabutan yang menghasilkan uang dari berbagai pekerjaan/usaha seperti menjual barang atau menawarkan jasa dengan waktu tidak menentu
Kategori Pengangguran
Tidak Sedang Bersekolah atau melanjutkan Pendidikan
Tidak Memiliki Pekerjaan atau usaha
Bukan Ibu Rumah Tangga (Belum Menikah Untuk Perempuan)
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Perusahaan
-
-
-
Setiap hari kerja
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Pelimpahan sebagian jenis pekerjaan kepada perusahaan lain dengan metode PPJP
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Data Pencaker BKK dan LPK
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Pelimpahan sebagian jenis pekerjaan kepada perusahaan lain dengan metode pemborongan (Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang)
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Pelimpahan sebagian jenis pekerjaan kepada perusahaan lain dengan metode pemborongan (Pendaftaran Perjanjian Kerjasama)
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Penerbitan Nomor Pencatatan SP/SB
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Pemagangan Dalam Negeri
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Penerbitan Nomor Pencatatan LKS Bipartit
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Konsultasi Layanan Struktur Skala Upah, K3, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Ketenagakerjaan
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Layanan Informasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Luar Negeri
-
-
-
-
-
Dokumen belum tersedia.
Pendaftaran SIINas (Penerbitan Rekomendasi IUI)
Melakukan Registrasi Akun melalui website www.siinas.kemenperin.go.id
Mengisi Formulir Registrasi berupa identitas perusahaan, NPWP, File NIB RBA, dan Email yang terdaftar di OSS-RBA
kemudian dalam waktu Minimall 1x24 jam username dan Password akan dikirimkan melalui Email yang didaftarkan
Memiliki usaha yang berdomisili di Tanah Laut
Melakukan Registrasi Akun SIINas dan telah mendapatkan Akun
Login melalui website www.siinas.kemeperin.go.id
Pelaku usaha wajib mengisi data secara lengkap meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat pabrik, Contact person, Bidang Usaha, Kapasitas produksi, Upload Perizinan yang dimiliki.
Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan Verifikasi Teknis dan pemenuhan persyaratan Standar Usaha melalui SIINas dan OSS-RBA untuk usaha dengan KBLI usaha tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.
Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Industri setiap semester dan laporan IOMKI yang dilaporkan melalui SIINas.
2x24 Jam
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Pelayanan Pendaftaran IUMK dan NIB pada Aplikasi OSS
Melengkapi Data:
Nama Pelaku Usaha
NIK Pelaku Usaha
Tempat Tanggal Lahir
Alamat tertera di KTP
Email Usaha yg dapat diakses
Nomor Ponsel Usaha
Nomor NPWP pelaku usaha/IKM (jika ada)
Nomor kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (jika ada)
Nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
Nama Usaha
Alamat Usaha
Luas Lahan Usaha
Jumlah Tenaga Kerja
Modal Usaha
Investasi Usaha (Mesin, Peralatan, Bangunan)
Perkiraan Kapasitas Produksi Pertahun
Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Pendaftaran Secara Offline:
Pelaku usaha membawa berkas yang tertera dalam persyaratan
Petugas mendaftarkan akun OSS berdasarkan email aktif dan NIK Pelaku Usaha
Petugas mengisi data pelaku usaha dan data usaha sampai terbit NIB
Petugas menyerahkan NIB dalam bentuk fisik dan softcopy kepada Pelaku Usaha
Pelaku usaha diberikan user dan password akun OSS jika ada penambahan data usaha kedepannya
Pendaftaran Secara Online:
Pelaku usaha mengakses https://oss.go.id/
Pelaku usaha mendaftarkan akun OSS secara mandiri menggunakan email aktif dan NIK
Mengisi data pelaku usaha dan data usaha sampai terbit NIB
Menyimpan softcopi NIB beserta user dan password akun OSS
Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
Jum’at: 08.30 sd 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Layanan Fasilitasi Sertifikasi Halal (bagi IKM Pangan)
Membuat Surat permohonan Pendaftaran Sertifikasi Halal
Melampirkan salinan surat Izin Usaha (NIB/IUMK)
Melampirkan salinan surat Penetapan penyelia Halal
Melampirkan foto KTP pemilik dan penyelia halal
Melampirkan foto produk
Membuat Daftar Riwayat Hidup Bagi Penyelia Halal yang sudah ditetapkan
Mengisi Form Daftar Nama produk/menu yang diproduksi
Mengisi Form Matrik Bahan vs. Produk
Mengisi Form Daftar Bahan untuk Semua Produk/Menu yang diproduksi
Membuat Alur/Proses Produksi
Mengisi Dokumen SJH
Untuk usaha rumah potong Hewan, bagi penyembelih hewan harus melampirkan sertifikat juru sembelih halal (jika ada) atau surat Keterangan Layak sebagai Penyembelih Hewan dari Ustadz/Penyuluh Agama/Imam Masjid Mushalla/LPPOM MUI setempat.
Melakukan registrasi ke akun sihalal: https://ptsp.halal.go.id/
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Pendaftaran Secara Offline:
Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
Petugas mendaftarkan akun SiHalal
Petugas mengisi data pelaku usaha, pengajuan sertifikasi, daftar nama bahan, mengupload foto produk dan list bahan yang digunakan dan proses produksi
Petugas memverifikasi dan validasi ulang data pengajuan sertifikasi halal sebelum diajukan.
BPJPH memverifikasi pengajuan sertifikasi halal
Sertifikat keluar dalam bentuk softcopi
Petugas menyerahkan sertifikat dalam bentuk fisik dan soffcopy kepada pelaku usaha
Pelaku usaha diberikan user dan password siHalal
Pendaftaran Secara Online:
Download dan Instal aplikasi Salam Dsinakerind di Google Play
Pelaku usaha membuat akun di aplikasi salam
Pelaku usaha mengisi biodata dan melengkapi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi salam
Petugas Kabupaten / PPH menginput ke dalam aplikasi halal
BPJPH memverifikasi pengajuan sertifikasi halal
Sertifikat keluar dalam bentuk softcopy
Petugas mengupload sertifikat ke dalam aplikasi salam
Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
Jum’at: 08.30 sd 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten)
Melakukan Registrasi Akun (merek.dgip.go.id)
Mengisi Formulir permohonan Merek
Melakukan Pembayaran Tarif PNBP Kode Billing yang dibayarkan melalui Bank BNI
Fotocopy KTP Pemohon
Etiket/Label Merek
Scan Tanda Tangan Pemohon dengan Pena/Spidol bertinta Hitam
Mengisi Surat Pernyataan UMKM bermateria 10.000
Melampirkan Surat Rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas (untuk pemohon usaha Mikro dan Usaha kecil)
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Tata Cara Pendaftaran Offline:
Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
Petugas melakukan pengecekan berkas dan pengecekkan data usaha sudah terdaftar dalam database IKM Bidang Industri atau belum (jika belum pelaku usaha mengisi data usaha terlebih dahulu)
Petugas Membuat Telaahan Staf/Nota Dinas yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk dibuatkan Surat Rekomendasi (bagi pendaftaran UMKM)
Petugas melakukan pendaftaran secara online melalui www.merek.dgip.go.id dan login menggunakan akun Dinas
Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan
Kemenkumham melakukan verifikasi dan validasi selama +/- 2 tahun (apabila Terdaftar maka Sertifikat Merek langsung terbit namun, Apabila Merek yang diajukan tidak valid maka Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan sanggahan sebelum Merek ditolak)
Sertifikat merek terbit berlaku selama 10 tahun
Petugas menyerahkan sertifikat dalam bentuk fisik dan soffcopy kepada pelaku usaha.
Tata Cara Pendaftaran Online:
Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
Petugas melakukan pengecekan berkas dan pengecekkan data usaha sudah terdaftar dalam database IKM Bidang Industri atau belum (jika belum pelaku usaha mengisi data usaha terlebih dahulu)
Petugas Membuat Telaahan Staf/Nota Dinas yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk dibuatkan Surat Rekomendasi (bagi pendaftaran UMKM)
Pelaku Usaha melakukan Registrasi danpendaftaran secara online melalui www.merek.dgip.go.id
Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan
Kemenkumham melakukan verifikasi dan validasi selama +/- 2 tahun (apabila Terdaftar maka Sertifikat Merek langsung terbit namun, Apabila Merek yang diajukan tidak valid maka Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan sanggahan sebelum Merek ditolak)
Sertifikat merek terbit berlaku selama 10 tahun
Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
Jum’at: 08.30 sd 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Pelayanan Rekomendasi Gapura Karomah
Fotocopy KTP Isteri dan Suami @5 lembar
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) @2 lembar
Asli Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/ Desa/ Pihak Berwenang
Telah tergabung dalam Kelompok dan terdaftar dalam Dinas Terkait
Surat Rekomendasi dari Ketua Kelompok dan Surat Rekomendasi dari Dinas terkait
Fotocopy Rencana Jaminan/Agunan (BPKB) atau Sertifikat (Surat Tanah) sebanyak 2 (dua) Lembar (untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
Berbeda dengan nama peminjam, maka harus dilengkapi dengan kuitansi pembelian atau Surat Kuasa, (untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
Bersedia untuk dilakukan survey ke tempat Usaha, tempat tinggal serta keadaan dan lokasi agunan yang akan di jaminkan.
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Mengajukan permohonan pinjaman secara berkelompok melalui Disnakerind-Tanah Laut
Menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi.
Menyusun jadwal survey
Melakukan survei/identifikasi usaha calon pemohon yang mengajukan pinjaman
Merekapitulasi hasil survei dan membuat surat rekomendasi permohonan
Validasi Surat Rekomendasi Permohonan dan pengantar berkas
Menandatangani Surat Rekomendasi dan surat pengantar
Mengantar berkas permohonan ke PT. BPR Tanah Laut
Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
Jum’at: 08.30 sd 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Pelayanan Pelatihan Berbasis Masyarakat
Tahapan pengusulan kegiatan pelatihan dapat melalui:
Kebijakan Top Down berdasar Proposal dari Kelompok/Desa
Kebijakan Bottom Up berdasar Rekap Usulan Musrenbang dan Rekap - Hasil Reses Pokir DPRD
Proposal Penawaran dari Balai Kementrian Perindustrian
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Tahapan pelaksanaan kegiatan pelatihan yaitu:
Pembuatan & penerbitan SK Instruktur dan besaran honorarium intruktur pelatihan
Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait (Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Lembaga Pelatihan terkait)
Menetapkan waktu dan tempat pelatihan.
Penjaringan dan pendaftaran peserta prospektif yang dilakukan oleh aparat desa setempat
Pelaksanaan pelatihan
Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
Jum’at: 08.30 sd 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut
Dokumen belum tersedia.
Pendaftaran Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Memiliki akun SIINAS aktif yang dapat diakses melalui website www.siinas.kemenperin.go.id
Menyampaikan Laporan Industri berkala setiap semester.
Menyiapkan bukti pengeluaran dan implementasi tahun berjalan format PDF antara lain:
Foto KTP pemilik dan seluruh karyawan
Nota pembelian bahan baku
Struk pembayaran operasional air baku, listrik dan bahan bakar lainnya;
serta sertifikasi dan standarisasi industri yang dimiliki.
Memiliki KTP Tanah Laut dan domisili usaha di Tanah Laut
Login akun melalui website www.siinas.kemeperin.go.id
Memastikan kelengkapan data meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat pabrik, Contact person, Bidang Usaha, Kapasitas produksi, Upload Perizinan yang dimiliki (NIB, NPWP dan SS apabila diperlukan)
Pelaku usaha mengajukan permohonan layanan e-Services dan memilih layanan TKDN-IK.
Mengisi data pada e-formulir yang tersedia dan upload data bukti pengeluaran dan bukti implementasi dengan format pdf.
Verifikasi dan validasi dilakukan sistem dan assesor Kemenperind dalam kurun 7 HK.
Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
Jum’at: 08.30 sd 11.00
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut, Jln. H. Syairani Komp. Perkantoran Gagas kel. Sarang Halang Kec. pelaihari Kab. Tanah Laut